MAJALENGKA,LogayMedia.com — Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Majalengka–Subang, H. Ateng Sutisna, M.B.A., menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang kian kompleks di Kabupaten Majalengka. Salah satu titik krusial yang menjadi perhatian adalah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heleut yang dinilai telah menimbulkan pencemaran lingkungan.

Saat di temui oleh awak media di sela sela kunjungannya ke DPD PKS Majalengka pada hari Selasa,(30/01/2026).

“Aturan dan kebijakan pemerintah saat ini memang menargetkan pengentasan masalah sampah secara nasional hingga tahun 2029. Ini menjadi program bersama yang harus dijalankan secara serius,” ujar

Ateng saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, di satu sisi pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan sampah, namun di sisi lain keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama. Pengurangan dana transfer ke daerah dinilai berdampak langsung terhadap sektor pengelolaan sampah, termasuk di Majalengka.

“Pengurangan anggaran ke daerah sangat terasa dampaknya. Salah satunya pada pengelolaan sampah yang anggarannya ikut berkurang. Padahal, masalah ini harus segera ditangani,” katanya.

Sebagai langkah solusi, Ateng menyampaikan bahwa DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup saat ini tengah mendorong program pengelolaan sampah berbasis desa. Program tersebut bertujuan agar sampah dapat diolah sejak dari sumbernya, sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA dapat ditekan seminimal mungkin.

“Harapannya, sampah sudah selesai di tingkat desa. Jadi tidak semuanya diangkut ke TPA. Karena idealnya, TPA itu sudah harus ditutup, tapi tentu harus ada solusi penggantinya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Salah satu lokasi yang direncanakan berada di Kabupaten Sumedang. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif pengolahan sampah regional agar tidak lagi menumpuk di TPA konvensional.

“Aturan dan wacana pembangkit listrik tenaga sampah ini bisa menjadi solusi ke depan, sehingga sampah tidak lagi dibuang ke TPA, tapi dimanfaatkan menjadi energi,” tambahnya.

Menurut Ateng, persoalan sampah tidak hanya terjadi di Majalengka, tetapi juga di wilayah lain dalam daerah pemilihannya, seperti Kabupaten Subang, yang menghadapi persoalan serupa.

Selain kebijakan pemerintah, ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Ateng mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah.

“Kesadaran masyarakat itu penting. Sampah jangan langsung dibuang sebelum dipilah. Barang-barang yang masih bernilai seperti kertas, kaleng, dan plastik sebaiknya dikumpulkan saja, bisa diberikan ke pemulung atau dijual ke pengepul. Ini sangat membantu mengurangi penumpukan sampah di TPA,” pungkasnya.

Ia berharap, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dapat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan sampah secara berkelanjutan di Majalengka dan wilayah sekitarnya.***