Majalengka, Sebanyak 67 botol minuman keras ( miras ) berbagai jenis dan merk diamankan petugas Unit Patroli Satuan Samapta Polres Majalengka saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (13/9/2025).
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat, mengatakan, kegiatan patroli malam terus digencarkan dalam upaya mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Saat patroli, personil Samapta berhasil mengungkap warga berinisial AG berasal dari Kecamatan Sumberjaya yang menjual dan menyimpan miras. Kami berhasil mengamankan 67 miras berbagai jenis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Adam R Hidayat menambahkan, Polres Majalengka akan terus meningkatkan kegiatan patroli untuk antisipasi terjadinya segala bentuk kriminalitas seperti kekerasan, pencurian, peredaran miras, perjudian dan narkoba.
“Kami Polres Majalengka mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menghindari miras, judi ataupun narkoba. Segeralah sampaikan kepada pihak kepolisian jika terjadi dugaan tindakan pidana, agar kami cepat mengambil tindakan tegas”, tegas AKP Adam R Hidayat.
Komentar Terbaru