CIREBON, LogayMedia.com – Alumni STIE IGI Jakarta, Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M., menyatakan bahwa penahanan Wawan Gunawan (Kuwu Depinitif) Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon tahun 2024 terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, menyebabkan kondisi Pemerintah Desa (Pemdes) tersebut diduga menjadi tidak terkendali.

Menurutnya, selain diduga dikendalikan oleh mantan Kuwu yang disebut “Kumpul”, Pemdes juga dinilai carut marut. Hal ini diperkuat dengan kabar bahwa pada tahun 2025, beras bantuan dan uang bantuan sosial sebesar sekitar 70 juta rupiah hilang dari desa tersebut.

“Terus apa fungsi Linmas dan perangkat desa yang ada di situ? Saya yakin pasti ada orang dalam yang terlibat,” ujarnya. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga. Jika terbukti pelakunya adalah pejabat penyelenggara yang digaji rakyat, mereka bisa dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Photo Uyun Saeful Yunus, S.E.,M.M dan Am Buono bang

Selain itu, Uyun mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk segera memilih dan menunjuk pemimpin desa yang berintegritas serta sah secara hukum dari putra daerah. Menurutnya, Am Buono adalah sosok yang tepat karena dikenal berwibawa, mudah bersosialisasi dengan siapa pun, serta memiliki integritas yang baik – asalkan masyarakat desa menghendakinya.

Dalam kesempatan yang sama, Am Buono menyatakan siap memimpin jika itu kehendak Allah dan masyarakat Desa Ciwaringin.