MAJALENGKA, GarisData.com – Persoalan kemerosotan pendapatan sopir angkot di Kabupaten Majalengka mulai mendapat perhatian dari Komisi III DPRD. Ketua Komisi III H. Iing baru-baru ini menerima kunjungan dan aspirasi dari anggota Paguyuban Indonesia Angkot Club yang mengadu tentang berbagai tantangan di lapangan, khususnya konflik dengan pengendara bus dan elf yang masuk wilayah perkotaan.
Menurut para sopir, persaingan yang tidak seimbang menjadi penyebab utama kondisi ekonomi mereka yang semakin sulit. Bus dan elf yang seharusnya melayani rute jarak jauh kerap kali memasuki kota dan menaikkan penumpang untuk perjalanan dekat, sehingga menyebabkan perebutan penumpang dan gesekan langsung di jalan.
Dalam pertemuan tersebut, H. Iing menyampaikan pemahamannya terhadap keluhan para sopir. “Para pengemudi angkot merasa tertekan karena ada bus dan elf yang masuk wilayah kota dan mengambil penumpang jarak dekat. Hal ini jelas berdampak pada penghasilan mereka sehari-hari,” ungkapnya.
Sebagai solusi, para sopir mengajukan usulan agar jalur operasional bus dan elf dialihkan ke wilayah luar kota seperti Kadipaten, Jatiwangi, Cigasong, Cikijing, dan Cigaluh. Dengan demikian, angkot dapat fokus melayani masyarakat di wilayah perkotaan sesuai dengan perannya sebagai angkutan lokal.
Meskipun menyadari bahwa regulasi terkait bus tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, H. Iing menjelaskan bahwa pihaknya akan mendorong langkah konkrit berupa surat teguran. Tujuannya adalah agar bus dan elf hanya boleh menaikkan dan menurunkan penumpang di titik-titik yang telah ditentukan sebelumnya, seperti di kawasan Raja Galuh, Kadipaten, atau Cigasong.
“Kita ingin membangun sistem yang lebih terstruktur. Nantinya angkot akan berperan sebagai feeder yang menghubungkan penumpang dari jalan raya ke terminal, sehingga setiap jenis angkutan memiliki bagiannya masing-masing dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
H. Iing juga menekankan perlunya aksi cepat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka, mengingat masalah ini telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas. “Kami mengharapkan Dishub segera mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan ini. Para sopir angkot sudah cukup lama merasa kebingungan karena tidak tahu harus mengadu kemana,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi Terminal Kadipaten yang belum beroperasi secara optimal, padahal kawasan tersebut kini telah berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi lokal. Akibatnya, angkot hanya bisa berhenti di sekitar terminal tanpa fasilitas yang memadai. Menurutnya, kabar rencana renovasi dan peningkatan status Terminal Kadipaten serta Terminal Cigasong harus segera diwujudkan.
“Kita perlu memastikan bahwa infrastruktur pendukung angkutan umum berfungsi dengan baik. Terminal Kadipaten seharusnya menjadi titik kumpul yang teratur, bukan hanya tempat angkot berhenti sembarangan,” katanya.
Untuk kasus angkutan elf, H. Iing menyampaikan bahwa kewenangan regulasinya berada di tingkat provinsi. Oleh karena itu, Dishub Kabupaten Majalengka perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi untuk mengatur praktik pengambilan penumpang jarak dekat yang dilakukan oleh beberapa pengendara elf.
Tak hanya itu, permasalahan yang dihadapi sopir angkot juga diperparah dengan keberadaan transportasi online yang juga bersaing untuk mendapatkan penumpang. “Ini adalah persoalan yang kompleks karena melibatkan berbagai pihak dan jenis angkutan. Karenanya, kami mendorong pemerintah daerah, termasuk Bupati Majalengka, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memberikan solusi yang tepat,” pungkas H. Iing.
Komentar Terbaru